Diberdayakan oleh Blogger.

Sabtu, 04 Juni 2016

SUBHANALLAH, INILAH HEWAN-HEWAN YANG TIDAK BOLEH DIBUNUH, JANGAN HIRAUKAN!! SEBARKAN!!

IKLAN ATAS 300X250
IKLAN TENGAH 336X280
Contoh hewan yang dilarang untuk dibunuh adalah seperti yang disebutkan di dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu:

إن النبي صلى الله عليه و سلم نهى عن قتل أربع من الدواب النملة والنحلة والهدهد والصرد

“Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang membunuh empat hewan, yaitu semut, lebah, burung hud-hud, dan shurad.” [HR Abu Daud (5267). Hadits shahih.]


Shurad itu adalah burung yang memiliki kepala dan paruh yang besar dan berbulu lebat, separuhnya berwarna putih dan separuhnya berwarna hitam. Silakan melihat gambarnya di sini.  Adapun gambar burung hud-hud dapat dilihat di sini.

Contoh lainnya adalah katak/kodok. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

لَا تَقْتُلُوا الضَّفَادِعَ فَإِنَّ نَقِيقَهَا تَسْبِيحٌ وَلَا تَقْتُلُوا الْخُفَّاشَ فَإِنَّهُ لَمَّا خَرِبَ بَيْتُ الْمَقْدِسِ قَالَ : يَا رَبِّ سَلِّطْنِي عَلَى الْبَحْرِ حَتَّى أُغْرِقَهُمْ

“Janganlah kalian membunuh katak karena suaranya adalah tasbih. Janganlah kalian membunuh kelelawar karena ketika Baitul Maqdis dihancurkan (oleh kaum kafir) ia berdoa: “Wahai Rabbku, berilah aku kekuasaan terhadap laut agar aku dapat menenggelamkan mereka.” [HR Al Baihaqi. Sanadnya shahih.]

Contoh lainnya adalah semut dan lebah. Kedua binatang ini dilarang untuk dibunuh berdasarkan hadits Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhu:

إن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن قتل أربع من الدواب النملة والنحلة والهدهد والصرد

“Sesungguhnya Nabi صلى الله عليه وسلم melarang dari membunuh empat jenis binatang, yaitu: semut, lebah, hudhud, dan shurad.” [HR Abu Daud (5267). Hadits shahih.]

Masih ada hewan-hewan lain yang diperintahkan atau dilarang untuk dibunuh. Demikian secara ringkas. Wallahu a’lam.

 
Atas